Ahli Waris yang Mendapat 1/4 dan 2/3 Bagian oleh Ust. H. Imamul Arifin Lc, M.H.I
Ahli waris yang mendapat 1/4 bagian:
1. Suami, dengan syarat : almarhumah istri mempunyai
far'un waris. Jika almarhumah istri tidak punya far'un waris
suami mendapat 1/2 bagian.
2. Istri/istri-istri, dengan syarat almarhum suami tidak punya
far'un waris, jika almarhum suami punya far'un waris
istri/istri istri mendapat 1/8 bagian. Ahli waris yang mendapat 2/3 bagian: Adalah ahli waris yang mendapat 1/2 bagian
(kecuali suami) jika berjumlah 2 orang/lebih