Seluk Beluk Restorative Justice Kasus KDRT
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, sepanjang tahun ini ada lebih dari 200 laporan kasus KDRT yang meminta bantuan hukum ke LBH APIK. Namun yang berani melaporkan dan kasusnya diterima oleh kepolisian hanyalah 4 kasus. Padahal, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki aturan hukum jelas. Pelaku KDRT bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lantas, bagaimana kalau kasus KDRT ini diselesaikan dengan jalan Restorative Justice? Seluk beluknya kita bahas bareng di Podcast Disko kali ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id